DRAF
KRITERIA KELULUSAN
SMP NEGERI ....................., KAB. JOMBANG
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
1.
Peserta didik dinyatakan
lulus dari SMP Negeri Kudu setelah:
a.
Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
b.
Memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik; dan
c.
Lulus Ujian Sekolah
2.
Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran sebagaimana nomor 1, poin a adalah memiliki nilai lengkap
semua mata pelajaran semester 1 sampai dengan semester 6.
3.
Memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik sebagaimana nomor 1, poin b meliputi nilai akhlak
dan kepribadian.
4.
Lulus Ujian Sekolah,
sebagaimana nomor 1, poin c adalah
apabila peserta didik memperoleh rata-rata Nilai Ujian Sekolah minimal 60,0
5.
Nilai Ujian Sekolah, yang
selanjutnya disebut Nilai Ujian S, sebagaimana nomor 4 diperoleh dari gabungan
Nilai Rata-Rata Rapor dan Nilai Ujian S. Nilai Rata-Rata Rapor diberi bobot 50%
dan Nilai Ujian S diberi bobot 50%.
6.
Nilai Rata-Rata Rapor
meliputi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5;
7.
Nilai Ujian S diperoleh
dari:
a.
Nilai Ujian S Tulis, untuk
mata pelajaran yang hanya diujikan tulis saja.
b.
Gabungan Nilai Ujian S
Tulis dan Nilai Ujian S Praktik, untuk mata pelajaran yang diujikan secara
tulis dan praktik.
c.
Nilai Ujian S Tulis diberi
bobot 50% dan Nilai Ujian S Praktik diberi bobot 50%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar